Apakah Fakir Miskin Termasuk Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Mempunyai Fisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup
Golongan terakhir yang tidak berhak menerima zakat adalah yang mempunyai fisik kuat dan berpenghasilan cukup. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR Ahmad)
Itu dia tujuh golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan detikers.
Apakah Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal Sama?
Ada perbedaan pandangan terkait mustahik zakat fitrah dan mustahik zakat mal. Hal ini dijelaskan dalam buku 125 Masalah Zakat oleh Al-Furqon Hasbi.
Pendapat pertama, mustahik atas zakat fitrah sama dengan mustahik zakat mal. Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Hambali dan Ibnu Qudamah, di mana orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah 8 golongan yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Sehingga mereka juga lah yang boleh diberikan zakat mal.
Kedua, mustahik zakat fitrah berbeda dengan zakat mal. Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim menyatakan bahwa mustahik zakat fitrah adalah orang fakir yang miskin. Yang menjadi dalil landasannya adalah sabda Nabi SAW dari Ibnu Abbas RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta untuk memberi makan bagi orang miskin." (HR Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Tidak Beragama dan Non-Islam
Mereka yang tidak memiliki agama tidak berhak menerima zakat, begitu pun dengan non-muslim. Meski tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantu, hal itu tidak dapat dianggap sebagai zakat melainkan pemberian biasa.
Dalam surah Al Insan ayat 8, Allah SWT berfirman:
وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Artinya: "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,"
Tidak Beragama dan Non-Islam
Mereka yang tidak mempunyai agama maka tidak berhak menerima zakat. Lalu, mereka yang bukan beragama muslim (non-islam) juga tidak berhak menerima zakat.
Walaupun mereka tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantunya, hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan namun tidak dianggap sebagai zakat melainkan hanya pemberian biasa.
Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al-Insan ayat 8:
وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Artinya: "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan."
Zakat kepada Istri
Zakat kepada istri juga tidak diperbolehkan. Ulama Ibnu al-Mundzir menyebut hal ini karena menafkahi istri menjadi kewajiban suami. Dengan demikian, istri tidak perlu menerima zakat dari suaminya.
"Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua." katanya.
Dari segi hukum fiqih, budak seutuhnya milik tuannya. Dengan begitu, dia tidak boleh diberikan zakat karena harta itu akan jadi milik tuannya. Padahal, zakat tidak boleh diberikan kepada orang mampu.
Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Golongan orang yang berhak menerima zakat ada beberapa jenis. Sebagai Muslim yang sudah memenuhi ketentuan wajib membayar atau mengeluarkan zakat, baik Fitrah, Mall maupun Profesi. Agar tidak salah, Anda perlu mengetahui siapa saja yang berhak untuk menerimanya.
Selama ini zakat umumnya dibagikan melalui amil atau seseorang yang ditugaskan dalam pembagian zakat. Ada juga yang berpendapat bahwa zakat boleh langsung dibagikan sendiri kepada golongan orang yang berhak menerima zakat. Meski demikian, hal itu boleh dilakukan jika tidak ada amil zakat atau amil tersebut terbukti tidak amanah.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah (mustahik)
Siapa saja yang termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat? Beberapa diantaranya adalah orang sedang mengalami kesusahan ekonomi dan saat ini berjuang di jalan Allah.
Islam menilai mereka termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat karena sedang berjuang untuk menuju pada kebaikan. Zakat merupakan salah satu manifestasi dari semangat untuk saling menolong tersebut.
Menurut Badan Zakat Nasional (BAZNAS), ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat di antaranya:
Kelompok pertama dari golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Kategori yang masuk kelompok fakir adalah orang yang berada di bawah kemiskinan karena tidak mempunyai sumber penghasilan. Salah satu penyebabnya adalah sakit yang membuatnya tidak dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan.
Kedua, golongan orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Kelompok ini secara ekonomi masih kekurangan namun sudah mempunyai sumber penghasilan akan tetapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Golongan orang yang berhak menerima zakat perlu mendapat pertolongan sehingga lebih bisa berusaha untuk mendapatkan rezeki. Sebagai sesama Muslim bisa membantu dengan banyak cara agar mereka segera keluar dari kemiskinan.
Yang termasuk dalam kelompok hamba sahaya adalah orang yang saat ini hidupnya belum merdeka atau menjadi budak. Zaman dulu golongan orang yang berhak menerima zakat dalam kelompok ini cukup banyak.
Gharim merupakan kelompok orang yang mempunyai hutang dan kesulitan untuk membayarnya. Mereka termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat sehingga bisa mengurangi masalahnya.
Solidaritas umat Muslim sangat tinggi untuk saling mendukung. Salah satunya kepada mualaf, yaitu orang yang baru saja memeluk Islam. Tidak sedikit Mualaf yang mengalami kesulitan sehingga masuk sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat.
Yang termasuk Fisabilillah adalah orang dimana saat ini sedang berjuang di jalan Allah. Banyaknya rintangan dan waktu yang tercurah untuk Agama perlu mendapat apresiasi dengan memberikan zakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Al Quran. Fisabilillah juga termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat.
Seorang musafir bisa saja kehabisan perbekalan. Oleh karena itu mereka termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Dengan demikian kebutuhannya selama dalam perjalanan terpenuhi.
Yaitu orang yang mengurus penerimaan dan pembagian zakat. Muslim yang membantu mengurusnya termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Biasanya masjid atau mushola akan membentuk panitia penerima dan penyalur zakat sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Siapa Orang yang Paling Berhak Menerima Zakat Di Antara Kedelapan Golongan Tersebut?
Ibnu Katsir dalam Tafsirnya menyebut ada dua pendapat mengenai ini. Pertama, Imam Syafi'i berpandangan kalau zakat harus dibagikan ke seluruh 8 kelompok tersebut.
Kedua, Imam Malik, Umar Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Sa'id bin Jubair, dan Maimun bin Mihran menyatakan kalau harta zakat tidak harus didistribusikan ke semua 8 golongan. Sehingga zakat boleh didistribusikan kepada satu kelompok saja. Seperti mendahulukan memberi zakat kepada fakir dan miskin.
Ibnu Jarir berkata bahwa pandangan kedua adalah pendapat sebagian besar ulama.
Mudah Tunaikan Zakat dengan OCTO Mobile
CIMB Niaga merupakan salah satu bank yang melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan bagi para nasabah, salah satunya dengan kehadiran layanan OCTO Mobile. Dalam OCTO Mobile terdapat layanan OCTO CLICKS yang memudahkan nasabah untuk melakukan berbagai transaksi online.
Saat ini untuk membayar zakat sangat mudah. kamu bisa menggunakan fasilitas OCTO CLICKS dari CIMB Niaga. Fitur yang simpel dan praktis memudahkan untuk proses pembayaran semua jenis zakat. Kemudahan fasilitas ini menjadikan kamu yang sibuk tetap dapat menunaikan kewajiban tepat waktu.
Sedangkan untuk yang ingin bertransaksi aman dan memenuhi syariat, bisa memilih Syariah Gold. Layanan ini juga mempunyai banyak manfaat dan keunggulan. Nasabah tidak harus membayar iuran tahunan.
Selain membayar zakat, kamu juga bisa menabung dan akan mendapatkan banyak keuntungan di OCTO Savers. Semua transaksi sangat cepat dan simpel, hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
Sebaiknya Amil memperhatikan semua orang yang termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Tujuannya adalah agar tidak ada yang terlewat menerima haknya. Dengan demikian masalah yang dihadapi dapat sedikit terbantu. Untuk kemudahan membayar zakat bisa klik di sini.
BAZNAS Kabupaten Pasuruan – Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasuruan, Abdullah Nasih Nasor menuturkan bahwa penerima zakat ada 8 golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60)
1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Dari keterangan diatas, telah kita ketahui 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima Zakat. Setiap golongan memiliki urgensi yang berbeda-beda terhadap Zakat. Oleh sebab itu, mari tunaikan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Pasuruan untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Insyaallah dana yang di salurkan kepada BAZNAS Kabupaten Pasuruan akan di kelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas Kabupaten Pasuruan aman Syar’i, aman Regulasi dan aman NKRI.
Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim. Sebagai informasi, secara bahasa kata zakat berasal dari 'zaka' yang artinya tumbuh, suci, dan berkah.
Dari segi istilah, zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT dan diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Allah SWT telah berfirman di dalam Al Qur'an mengenai perintah zakat bagi umat muslim. Hal ini telah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, yakni sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Selain itu, perintah menunaikan zakat juga termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 110:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: "Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Namun, perlu diketahui bahwa ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat. Siapa saja mereka? Simak selengkapnya di bawah ini.
Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat
Apabila seseorang tidak mampu namun ada yang menanggungnya, maka ia termasuk golongan yang tidak berhak menerima zakat. Terkecuali ada hal lain yang memperbolehkan, seperti ia berlaku sebagai amil zakat.
Menurut segi hukum fiqih, budak atau pembantu seutuhnya dimiliki oleh tuannya. Oleh sebab itu, budak termasuk golongan yang tidak boleh diberikan zakat karena harta tersebut akan menjadi milik tuannya. Padahal, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang mampu.
Suami yang memberikan zakat kepada istri termasuk hal yang dilarang. Sebab, menurut Ulama Ibnu al-Mundzir mengatakan bahwa menafkahi istri menjadi kewajiban suami sebagai kepala keluarga. Maka dari itu, istri tak perlu menerima zakat dari sang suami.
"Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua," katanya.